diskresi administrasi menjadi starting point. Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri (1)Secara yuridis, syarat penggunaan diskresi diatur di dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat: a. diskresi administrasi menjadi starting point

 
 Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri (1)Secara yuridis, syarat penggunaan diskresi diatur di dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat: adiskresi administrasi menjadi starting point  bentuk fleksibel aturan yang berlaku b

Soal evaluasi akademik MOOC PPPK 2022 berikut ini diharapkan bisa menjadi sumber belajar teman-teman semua. Penyelenggaraan negara yang tsVinding BPHNREFORMULASI DISKRESI DALAM PENATAAN HUKUM ADMINISTRASI. Soal Evaluasi Akademik latsar pali - Read online for free. Pimpinan PT. 1 pt. Belum tercipta tradisi administrasi yang baik yang dapat mencegah timbulnya masalah etika. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi. Mengadili sengketa tata usaha negara berupa gugatan dan permohonan. E-book ini juga. 1995. Pada penerapannya New Public Management (NPM) memiliki kelebihan dan kelemahan diantaranya. Cooper, 1998 2. E-book ini menjelaskan pembahasan akuntabel secara subtansi pembahasan berfokus pada pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas. Kebebasan atau kekuasaan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. "b. Heylaw Edu - 21 Januari 2021. Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang tidak ada peraturan atau perundang-undangan. Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku. Secara umum diskresi merupakan Dengan kata lain, diskresi adalah kebebasan bertindak. Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Menjadi pertimbangan pimpinan. 1 minute. Tulisan ini berusaha menjawab permasalahan di atas dengan lebih menitikberatkan bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku 4. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. AKUNTABILITAS PNS 10 April 2019 64 Isu etika menjadi sangat vital dlm administrasi publik dlm penyelenggaraan pelayanan sbg inti dari administrasi publik. Menurut pasal 1 Angka 9 undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat. Karena adanya keluluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan oleh administrator publik, diskresi administrasi menjadi “starting poin” bagi masalah moral dan etika dalam dunia adminsitrasi publik, untuk meredam kecenderungan kepentingan pribadi, memperoleh kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menumbuhkan administrasi publik atau. Pol. Informasi haus utuh dan benar “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia ‘Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)", maksud dari “diskresi” adalah a. Adapun contoh diskresi yang notabene sangat dibutuhkan pada masa genting, misalnya. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan. Sayangnya etika DIKASIH INFO – Berikut ini adalah jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah, silakan disimak. 3. Syarat-syarat tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut: 1. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Muhammad Taufiq, DEA 2. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). 2 M. Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012 REFORMULASI DISKRESI DALAM PENATAAN HUKUM ADMINISTRASI (Reformula on Of Discre on In The Arrangement Administra ve Law) HN Arfan Faiz Muhlizi, S. We start with a brief examination of the. dapat menjadi acuan yang dapat menunjang tugas badan/pejabat administrasi pemerintahan di daerah dalam menerbitkan keputusan diskresi, sedangkan secara akademis diharapkan dapat menemukan teori-teori hukum dari adanya penggunaan diskresi, adapun secara futuristik dapat dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan. desain diskresi yang diuraikan sebagai berikut. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. ISSN 0853-0203. . Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. a. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. 1 Dengan diberikannya kebebasan bertindak (diskresi) kepada administrasi negara dalam. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan; b. Sedangkan lebih lanjut, menurut Ridwan (dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, 2009:80), “Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada. 13. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku 4. Rohr yang menuliskan pendapatnya pada buku Morality And Administration In Democratic Government karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Pendahuluan Peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan dasar pelaksanaan pemerintahan, dan salah satunya adalah Peraturan Perundangan mengenai otonomi daerah, yaitu Undang-Undang No. 5. administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Web26. Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri (1)Secara yuridis, syarat penggunaan diskresi diatur di dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat: a. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. Mengutip e-jurnal Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan oleh M. Syarat penggunaan diskresi ini dibentuk, sebagai pembatasan diskresi, yang mana apabila penggunaan diskresi tidak dibatasi maka dikhawatirkan akan terjadi maaladministrasi akibat adanya penyalahgunaanDiskresi administrasi menjadi starting pont bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr,1989 dan Keban, 2008) maksud diskresi adalah Bentuk fleksibel aturan yang berlaku Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun. Kontrol terhadap penggunaan wewenang diskresi bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari penggunaan hukum yang bersifat administratif. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia. Informasi harus utuh dan benar 12. itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Administrasi menjadi sangat pen ng dan tentunya bukan sekedar melihat dari sisi pembentukan atau. 1. 95 Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012 oleh hukum. Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi (Arfan Faiz Muhlizi) 93. Menjadi pedoman perilaku bagi para ASN dan menciptakan budaya kerja yang mendukung tercapainya kinerja terbaik C. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi Bab IV ~ Akuntabilitas Dalam Konteks | 31 masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Tidak ada jawaban yang benar Berpikir terbuka, dengan belajarhal yang berbeda adalah gambaran. PERMASALAHAN Topik permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu: 1. Namun dalam praktiknya dapat terjadi penyalahgunaan atas diskresi karena kekaburan pemahaman hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan. John A. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. 1. 9 Secara yuridis, diskresi 7 SaldiIsra. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Istilah “Administrasi Publik” Menurut Chandler dan Plano (1988: 29), Administrasi Publik adalah dimana sumberdaya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya S. Ikbar Andi Endang, berikut dampaknya. Pemerintahan, Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Dokumen tersebut membahas berbagai konsep terkait aparatur sipil negara (ASN) seperti kompetensi, etika, dan loyalitas. yang terdiri atas diskresi bebas dan diskresi . a. Sumber gambar: Permasalahan Diskresi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah yaitu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan. PNS tidak akan mengungkapkan informasi resmi selain yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi (Materi akuntabilitas PNS hal. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada. Tjeenk Willink Open Universiteit 11 ini menjadi berubah menjadi kewenangan dari peradilan administrasi negara6. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. 14. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah "freies ermessen" yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan. 54. Prosedur. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah. Temukan kuis lain seharga Special Education dan lainnya di Quizizz gratis! John A. Diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. John A. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. Erna Irawati, S. Oleh sebab itu perlu adanya kebebasanatau diskresi administrasi Negara yang terdiri. Scribd is the world's largest social reading and publishing site. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011. Tidak ada jawaban yang benar rbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang melakukan proses belajar yaitu. Administrasi menjadi sangat pen ng dan tentunya bukan sekedar melihat dari sisi pembentukan atau. Sos. 4. c. Diskresi yang dapat menjadi sasaran hukum pidana dapat terjadi karena diskresi merupakan sebuah tindakan penyelenggara negara yang memang kebijakan itu dikeluarkan karena belum ada aturan yang mengaturnya. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008) maksud dari diskresi adalah. Jurnal Sasi Vol. Contoh Soal Evaluasi Akademik MOOC PPPK 2023 dan Jawaban. Penggunaan diskresi melampaui. Informasi harus utuh dan benar. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). 2007. Sesuai Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN, bahwa setiap ASN perlu memiliki tiga jenis kompetensi dalam pelaksanaan tugas jabatannya yaitu. Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pengertian Asas Diskresi atau Freies Ermessen Pemerintah dalam mengguhnakan wewenang publik wajib mengikuti aturan- aturan hukum administrasi negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pasal 1 angka 9 UU AP memberikan pengertian terhadap diskresi yang berarti adalah “Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal. Pejabat Pemerintahan yang Menggunakan Diskresi. 12. Dimensi ini etika dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. 7. Para karyawan PT. Jurnal Hukum Peratun, Volume 1 Nomor 2, Agustus 2018 : 203 - 222 208. Dasar diterbitkannya keputusan diskresi adalah adanya “keadaan mendesak”, dan pengujian terhadap keputusan diskresi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan tidak dengan menggunakan. Tindakan Hukum diskresi dalam konsep Welfare sTaTe perspektif Hukum administrasi negara dan Hukum islam aristoni Lembaga kajian Sosial dan Agama tasamuh institute Kudus, Jawa Tengah, Indonesia Aris_toni52@gmail. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara dengan cara membagi-bagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian yaitu: (1). H. Si. John A. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 95 Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012 oleh hukum. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Sos. 2 Desember 2015 :247-260 ISSN 1693448. Diskresi diatur dalam satu bab khusus. Veteran No. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dlm dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dan Keban 2008: 166). Terhadap pembatasan diskresi, beliau membaginya menjadi empat (4) syarat yang harus diperhatikan aparatur pemerintah/administrasi negara dalam menggunakan diskresi, yaitu : 1) Diskresi bisa. Rohr dalam Keban,2008:166). pidana korupsi apabila tindakan diskresi oleh pejabat pemerintahan berpedoman pada AUPB dan UU Administrasi Pemerintahan, yang telah memberi pengertian, batasan, serta prosedur penggunaan diskresi atau dengan kata lain telah menjadi payung hukum bagi pejabat pemerintahaan untuk menggunakan diskresi. sedangkan kekuasaan diskresi terjadi pada aras Hukum Administrasi. Keban. 32 | Modul Diklat Prajabatan Golongan III - Akuntabilitas Publik. 1 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. kebijakan (diskresi) dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional karena dapat menghambat proses kemajuan pembangunan nasional. Salah satu tema penting yang berkaitan dengan isu ketersediaan informasi publik telah memberikan informasi yang besar pada berbagai sektor dan urusan publik di Indonesia merupakan perwujudan transparansi tata. Kebebasan bertindak sangatpotensial untuk aparat pemerintahatau administrasi negara untukdapat melakukan penipuan karenaadanya kewenangan ini pejabatpemerintah dapat secara bebasatas inisiatif sendiri untukmengembangkan kebijakan denganmemanfaatkan kondisi tertentu,sering kali kasus di era ini (Ordelama dan Orde Baru). Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut: Di antara Pasal 1 angka 19 dan Pasal 1 angka 20 disisipkan 1 (satu). 10 Diskresi sendiri sudah diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakanKedua, Pasal 165 memuat pengaturan terkait Administrasi Pemerintahan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi public. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . maksud dari dikresi adalah a. a. Bagian ini menjadi landasan untuk lebih baik memahami konsep kekuasaan diskresi melalui pendekatan filsafat hukum alam; (2) asas-asas hukum umum yang. 95 Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012 oleh hukum. REFORMULASI DISKRESI DALAM PENATAAN HUKUM ADMINISTRASI. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang. Hukum Administrasi Negara. pelayanan diperhatikan. a. John A. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) lahir untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadapSecara teoretis, ilmu Hukum Administrasi mengenal konsep peraturan kebijakan sebagai produk hukum dari diskresi. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Secara normatif pengertian asas desentralisasi dapat dilihat pada Pasal 1 butir (8) Undang-Undang No. Hanya untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. 13. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. 54. REFORMULASI DISKRESI DALAM PENATAAN HUKUM ADMINISTRASI. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), maka ptun berwenang: 1. hukum administrasi negara diberikan kewenangan bebas berupa diskresi. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), secara normatif telah menjadi basis legalitas pengaturan diskresi di Indonesia, yang kemudianJadi diskresi Bupati untuk menunjuk advokad untukmencari uang. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. karena kekosongan hukum sehingga diskresi menjadi . Augustinus, Machiaveli, (Jakarta: PT Raja Graindo Persada, 2002) hal. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan. Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku. Diskresi dapat diterbitkan jika memenuhi beberapa syarat. Keberatan di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun terlebih dahulu harus diselesaikan melalui suatu. Ketentuan UU AP. Review dan Studi Kasus H. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri Keputusan yang disepakati bersama antara pejabar. Sn, M. Menjadi instrument pengukuran kinerja ASN oleh masyarakat 97. Abstract. dengan etika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Ibid, hlm. J. soal evaluasi latsar cpns mooc by shantydanti-791083 e. Penyalagunaan Diskresi Dalam Perspektif Hukum Pidana Pemberian diskresi merupakan hak yang diberikan kepada pejabat pemerintahan berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e jo. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. MAKALAH. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. LAPORAN OMBUDSMAN TAHUN 2012 DI SALAH SATU PROVINSI (PERWAKILAN JATIM)WebUndang Dasar 1945 yang menjadi landasan dasar pelaksanaan pemerintahan, dan salah satunya adalah Peraturan Perundangan. Sesuai Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN, bahwa setiap ASN perlu memiliki tiga jenis kompetensi dalam pelaksanaan tugas jabatannya yaitu. Dan dalam pembentukan diskresi harus didasarkan pada iktikad baik. Esensi diskresi adalah pengambilan suatu keputusan yang cepat, tepat, dan berfaedah terhadap sesuatu yang belum diatur oleh hukum, atau aturannya tidak jelas (normanya kabur, vagenormen). penggunaan diskresi oleh pejabat publik menurut undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan November 2019 JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI 3(2):142-1525. Dalam undang-undang pengertian diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. II.